Layanan ini disediakan untuk alumni Poltekkes Pontianak yang membutuhkan legalisir dokumen resmi seperti ijazah dan transkrip nilai untuk keperluan administrasi, pendaftaran kerja, studi lanjut, atau kebutuhan lainnya.
1. Dokumen yang dapat dilegalisir meliputi ijazah dan transkrip nilai yang telah diterbitkan oleh Poltekkes Pontianak.
2. Proses legalisir hanya dilakukan terhadap dokumen asli yang telah diverifikasi.
3. Pemohon dapat mengajukan secara langsung (offline) atau melalui layanan online SAPA POLKESPON.
1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (ijazah/transkrip nilai).
2. Menunjukkan dokumen asli sebagai pembanding.
3. Mengisi formulir permohonan legalisir.
4. Bukti pembayaran (jika ada biaya administrasi).
1. Bagian Akademik Poltekkes Pontianak
2. Email: akademik@poltekkes-pontianak.ac.id
3. Jam pelayanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB
Update terakhir
01 February 2026 • 15:56
Anda harus login untuk dapat mengakses layanan ini
Anda harus login untuk dapat mengakses layanan ini
Login Sekarang